Syarat & Ketentuan Perjanjian Kerja Sama Distribusi Lagu dengan "Origin Music Collective".
"Pihak Pertama" adalah "Origin Music Collective" dan "Pihak Kedua" adalah "Calon Klien".
"Pihak Pertama" dan "Pihak kedua" secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. "Para pihak" dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, "Pihak Kedua" merupakan pemilik lagu (Pencipta, pembuat dan bukan peniru karya milik orang lain) yang mendaftarkan karya untuk dapat bekerjasama dengan "Pihak Pertama".
Bahwa, "Pihak Pertama" merupakan Distributor atau Agregator Musik berbayar yang ruang lingkup kegiatan meliputi distribusi konten digital atas lagu oleh "Pihak Kedua".
Berdasarkan uraian tersebut diatas, "Pihak Pertama" dan "Pihak Kedua" menyatakan dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam hal pendistribusian dan peredaran lagu ataupun album yang telah didaftarkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Ruang Lingkup Kerja Sama
"Pihak Pertama" dan "Pihak Kedua" dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam hal pendistribusian dan peredaran lagu ataupun album yang telah didaftarkan dan merupakan ciptaan "Pihak Kedua".
Perekaman dan peredaran Lagu tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada pendistribusian dan peredaran Lagu dalam bentuk kaset, VCD, DVD,atau Fisik, layanan Digital, theme song untuk film dan/atau sinetron dan dalam bentuk lainnya sesuai kesepakatan bersama "Para Pihak" (selanjutnya disebut “Pemanfaatan Lagu”).
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan Kewajiban "Pihak Pertama"
"Pihak Pertama" berhak untuk melakukan Pemanfaatan Lagu.
"Pihak Pertama" memiliki Hak Reproduksi, Derivatif, & Distribusi secara global.
"Pihak Pertama" berhak untuk memiliki master rekaman atas lagu untuk proses distribusi lebih lanjut.
"Pihak Pertama" berhak untuk bekerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka melakukan distribusi.
"Pihak Pertama" berhak untuk menentukan harga penjualan dalam rangka pemanfaatan lagu.
"Pihak Pertama" tidak berhak untuk melakukan perubahan terhadap lirik lagu beserta musik terkandung didalamnya.
"Pihak Pertama" berkewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada "Pihak Kedua" bila sesuai dengan ketentuan berlaku.
Hak dan Kewajiban "Pihak Kedua"
"Pihak Kedua" wajib melakukan proses registrasi pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh "Pihak Pertama".
"Pihak Kedua" wajib untuk memberikan izin secara eksklusif kepada "Pihak Pertama" untuk mendistribusikan lagu secara global.
"Pihak Kedua" berhak untuk memperoleh royalti dari "Pihak Pertama" bila sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Pihak Kedua" berhak untuk menerima laporan hasil pemanfaatan lagu dari "Pihak Pertama" dengan minimal periode satu tahun setelah musik disebarluakan ke jaringan platform "Pihak Pertama".
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini bersifat kemitraan antara kedua belah pihak yaitu "Pihak Pertama" dan "Pihak Kedua" dan berlaku tanpa adanya pertandatanganan secara khusus. Ada pun perjanjian ini Berlaku minimum 3 tahun sejak disetujui oleh kedua belah pihak hingga waktu yang belum ditentukan sampai kedua belah pihak sepakat mengakhiri perjanjian kerjasama ini dalam bentuk tertulis.
Territorial
Pemanfaatan Lagu tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 meliputi seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dan Internasional.
Pemanfaatan Lagu di luar teritorial tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan para Pihak.
Pembayaran Royalti
Atas izin mengumumkan dan memperbanyak Lagu yang diberikan oleh "Pihak Kedua" kepada "Pihak Pertama" dalam rangka Pemanfaatan Lagu, maka "Pihak Kedua" berhak untuk memperoleh royalti dari "Pihak Pertama" dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Persentase share profit (Pembagian Keuntungan) adalah sebagai berikut 30% untuk "Pihak Pertama" dan 70% untuk "Pihak Kedua".
Pembayaran dapat dilakukan oleh "Pihak Pertama" apabila Total Revenue dari "Pihak Kedua" tersebut telah mencapai angka € 100 (EUR) atau konversi rupiah yang berlaku saat itu.
Pelaporan dapat diajukan oleh "Pihak Kedua" pada periode satu tahun pasca pendaftaran atau setelah masuk pada platform-platform mitra "Pihak Pertama".
"Pihak Pertama" berhak untuk menahan atau tidak melakukan pembayaran atas share royalti (Pembagian Keuntungan) bila Lagu dari "Pihak Kedua" belum memenuhi kriteria pada tiap-tiap platform seperti ketentuan diatas yang harus mencapai angka € 100 (EUR) atau konversi rupiah yang berlaku saat itu.
Pembayaran akan ditujukan ke nomor akun rekening yang atas nama pendaftar pertama atau "Pihak Kedua" yang melakukan pengajuan data pertama, apabila nomor akun rekening tersebut tidak valid atau hal lainya, pembayaran tidak akan diproses lebih lanjut.
Syarat dan ketentuan ini bisa berubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Pernyataan dan Jaminan
"Pihak Kedua" dengan ini menyatakan dan menjamin bahawa Lagu tersebut sebagaimana di maksud dalam Perjanjian ini merupakan ciptaan "Pihak Kedua" sepenuhnya, dan apabila di kemudian hari terdapat tuntutan dari pihak lain mengenai ke pemilikan hak cipta atas Lagu maka "Pihak Kedua" menjamin akan membebaskan "Pihak Pertama" dari tuntutan hukum pihak lain tersebut sehubungan dengan Pemanfaatan Lagu.
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, "Para Pihak" sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan, dan jika dalam hal penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka "Para Pihak" sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Addendum
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini termasuk perubahannya, akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh "Para Pihak" dan hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk Addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Dengan dilampirkannya "Syarat dan Ketentuan" ini, diharap "Pihak Kedua" dapat membaca terlebih dahulu sebelum melakukan proses pengiriman data kemudian dilakukan proses distribusi Lagu melalui "Pihak Pertama".
Bilamana ini diabaikan atau tidak dibaca oleh "Pihak Kedua" merupakan tanggung jawab dari "Pihak Kedua" itu sendiri, jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka poin pada "Penyelesaian Perselisihan" akan berlaku.
ditulis pada 24 Februari 2021.